SOAL Hukum Administrasi Negara 2011, Fakultas Hukum - UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
- Uraikan secara rinci tentang Hukum Administrasi Negara di Indonesia, dan sebutkan pula istilah-istilah Hukum Administrasi Negara
- Jelaskan hubungan (korelasi) Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara, serta berikan contoh
- Kepada Administrasi Negara diberi kewenangan untuk bertindak atas inisiatif sendiri (Freies Ermessen). Jelaskan dan berikan contoh.
- Menurut Bagir Manan kita harus dapat membedakan arti jabatan dan pejabat, mengapa demikian? Uraikan dengan contoh.
- Jelaskan yang saudara ketahui tentang Detournement de Pouvoir dan Mal administrasi
- Apa yang saudara ketahui tentang :
- Perwal
- PerGub
- Ketetapan
- AAUPL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar