Rabu, 09 November 2011

SOAL Hukum Administrasi Negara 2011, Fakultas Hukum - UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

  1. Uraikan secara rinci tentang Hukum Administrasi Negara di Indonesia, dan sebutkan pula istilah-istilah Hukum Administrasi Negara
  2. Jelaskan hubungan (korelasi) Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara, serta berikan contoh
  3. Kepada Administrasi Negara diberi kewenangan untuk bertindak atas inisiatif sendiri (Freies Ermessen). Jelaskan dan berikan contoh.
  4. Menurut Bagir Manan kita harus dapat membedakan arti jabatan dan pejabat, mengapa demikian? Uraikan dengan contoh.
  5. Jelaskan yang saudara ketahui tentang Detournement de Pouvoir dan Mal administrasi 
  6. Apa yang saudara ketahui tentang :
    • Perwal
    • PerGub
    • Ketetapan
    • AAUPL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© Daniella Christie | Blogger Template by Enny Law